Minggu, 10 November 2013

Sekilas tentang Pelepasan HPK

Pelepasan HPK "Hutan Produksi Konversi" menjadi bukan kawasan hutan alias kawasan budidaya non kehutanan "kbnk" yang lebih populer dikenal dengan istilah APL "areal penggunaan lain" telah diatur dengan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Kehutanan yakni:

P.33/Menhut-II/2010 

yang telah diubah dengan turunan pertama

P.17/Menhut-II/2011. 

Pada turunan kedua dengan terbitnya 

P.44/Menhut-II/2011 

masih merupakan kesatuan dari P.33 sebagai induk tentang Tata Cara Pelepasan HPK


Selamat men---download---untuk bahan bacaan ilmu tentang Pelepasan HPK
menjadi bukan Kawasan Hutan




sekiranya ada yang khilaf menyesatkan dalam posting penulis, maka mohon koreksi dan informasi, senangnya berbagi to share anything


peace 
forest for people
bravo SKMA

1 komentar: