Minggu, 08 Desember 2013

P.14/Menhut-II/2013 ttg PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENHUT NO. P.18/2011 ttg PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN


P.47/Menhut-II/2013 ttg PEDOMAN, KRITERIA DAN STANDAR PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU KPHL DAN KPHP


P.46/Menhut-II/2013 ttg TATA CARA PENGESAHAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN JANGKA PANJANG KPHL DAN KPHP


P.50/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Permenhut No.29/Menhut-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri Sagu


P.49/Menhut-II/2013 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP KEMENHUT

http://www.dephut.go.id/index.php/common/peraturan_menteri

P.48/Menhut-II/2013 tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN pada AREAL BENCANA ALAM

 P.48/Menhut-II/2013

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.5040/Menhut-VI/BRPUK/2013

Nah ini informasi bagi teman-teman pemerhati hutan dan kehutanan bahwa Menteri Kehutanan telah menerbitkan SK Nomor 5040 tahun 2013 sesuai dengan judul atas : tujuannya tidak lain adalah untuk men-SINERGIKAN antara penerbitan Surat-surat Rekomendasi oleh pengambil kebijakan di indonesia (siapa ya) agar merunut ke Peta Arahan seperti maksud SK 5040 tersebut, sebagai informasi bahwa rekapitulasi luasan Hutan Produksi yang termaktub di SK 5040 :

Total Indonesia 14.579.246 ha dengan rincian sbb:
Pulau Sumatra 3.938.583 ha
Pulau Nusa 670.910 ha
Pulau Kalimantan 4.622.169 ha
Pulau Sulawesi 2.283.247 ha
Pulau Maluku 1.286.488 ha
Pulau Papua 1.777.849



 SK Menhut No. 5040/Menhut-VI/BRPUK/2013


Sabtu, 07 Desember 2013

Menteri Kehutanan Menetapkan Hasil Revisi V atas Peta Indikatif Penundaan Izin Baru 27-11-2013, menetapkan Hasil Revisi V atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIBRevisiV)

 SK PIPPIB 5

 PIPPIB 5

 Peta PIPPIB 5



P.45/Menhut-II/2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PIHAK KETIGA DI LINGKUNGAN KEMENHUT

 P.45/Menhut-II/2013

P.61/Menhut-II/2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Permenhut 61 Tahun 2013 ttg Forum Koordinasi Pengelolaan DAS

P.60/Menhut-II/2013 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

 Peraturan Menteri Kehutanan No. 60 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan DAS

P.59/Menhut-II/2013 tentang TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI

 Permenhut 59 Tahun 2013 ttg Tata Cara Penetapan Batas DAS



P.62/Menhut-II/2013 tanggal 3 Desember 2013 tentang PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

 P.62/Menhut-II/2013 ttg Pengukuhan Kawasan Hutan

PEMBERITAHUAN RUP KEMENHUT 2014

KEMENTERIAN KEHUTANAN
SEKRETARIATJENDERAL
Gedung  Manggala  Wanabakti,  Jalan Gatot Subroto
Jakarta  10270, Kotak Pos 6505
Telepon:   (021) 5730191,  Faksimile : (021) 5738732



Nomor            : S.921/Um-4/2013
Sifat               : Segera
Lampiran        : -
Hal                 : Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2014



Yth  : Kepala Satuan Kerja Lingkup  Kementerian Kehutanan
di
Seluruh  Indonesia


Berdasarkan  Peraturan  Presiden Nomor 70 Tahun  2012 pasal 22 dan pasal 25, serta  Peraturan Kepala Lembaga  Kebijakan  Pengadaan Baranq/Jasa  Pemerintah  Nomor  13Tahun  2012 tentang pengumuman   Rencana  Umum  Pengadaan  Baranq/Jasa(RUP), selengkapnya dapat dilihat :


 Surat Sekjen Kemenhut ttg Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2014



Surat_RUP2014_Satker.PDF