Selasa, 10 Desember 2013
Minggu, 08 Desember 2013
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.5040/Menhut-VI/BRPUK/2013
Nah ini informasi bagi teman-teman pemerhati hutan dan kehutanan bahwa Menteri Kehutanan telah menerbitkan SK Nomor 5040 tahun 2013 sesuai dengan judul atas : tujuannya tidak lain adalah untuk men-SINERGIKAN antara penerbitan Surat-surat Rekomendasi oleh pengambil kebijakan di indonesia (siapa ya) agar merunut ke Peta Arahan seperti maksud SK 5040 tersebut, sebagai informasi bahwa rekapitulasi luasan Hutan Produksi yang termaktub di SK 5040 :
Pulau Sumatra 3.938.583 ha
Pulau Nusa 670.910 ha
Pulau Kalimantan 4.622.169 ha
Pulau Sulawesi 2.283.247 ha
Pulau Maluku 1.286.488 ha
Pulau Papua 1.777.849
Sabtu, 07 Desember 2013
Menteri Kehutanan Menetapkan Hasil Revisi V atas Peta Indikatif Penundaan Izin Baru 27-11-2013, menetapkan Hasil Revisi V atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIBRevisiV)
PEMBERITAHUAN RUP KEMENHUT 2014
KEMENTERIAN KEHUTANAN
SEKRETARIATJENDERAL
Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto
Jakarta 10270, Kotak Pos 6505
Telepon: (021) 5730191, Faksimile : (021) 5738732
Nomor : S.921/Um-4/2013
Sifat : Segera
Lampiran : -
Hal : Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2014
Yth : Kepala Satuan Kerja Lingkup Kementerian Kehutanan
di
Seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 pasal 22 dan pasal 25, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Baranq/Jasa Pemerintah Nomor 13Tahun 2012 tentang pengumuman Rencana Umum Pengadaan Baranq/Jasa(RUP), selengkapnya dapat dilihat :
Surat_RUP2014_Satker.PDF
Minggu, 10 November 2013
Sekilas tentang Pelepasan HPK
Pelepasan HPK "Hutan Produksi Konversi" menjadi bukan kawasan hutan alias kawasan budidaya non kehutanan "kbnk" yang lebih populer dikenal dengan istilah APL "areal penggunaan lain" telah diatur dengan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Kehutanan yakni:
P.33/Menhut-II/2010
yang telah diubah dengan turunan pertama
P.17/Menhut-II/2011.
Pada turunan kedua dengan terbitnya
P.44/Menhut-II/2011
masih merupakan kesatuan dari P.33 sebagai induk tentang Tata Cara Pelepasan HPK
Selamat men---download---untuk bahan bacaan ilmu tentang Pelepasan HPK
menjadi bukan Kawasan Hutan
sekiranya ada yang khilaf menyesatkan dalam posting penulis, maka mohon koreksi dan informasi, senangnya berbagi to share anything
peace
forest for people
bravo SKMA
Jumat, 08 November 2013
Langganan:
Postingan (Atom)