Minggu, 08 Desember 2013

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.5040/Menhut-VI/BRPUK/2013

Nah ini informasi bagi teman-teman pemerhati hutan dan kehutanan bahwa Menteri Kehutanan telah menerbitkan SK Nomor 5040 tahun 2013 sesuai dengan judul atas : tujuannya tidak lain adalah untuk men-SINERGIKAN antara penerbitan Surat-surat Rekomendasi oleh pengambil kebijakan di indonesia (siapa ya) agar merunut ke Peta Arahan seperti maksud SK 5040 tersebut, sebagai informasi bahwa rekapitulasi luasan Hutan Produksi yang termaktub di SK 5040 :

Total Indonesia 14.579.246 ha dengan rincian sbb:
Pulau Sumatra 3.938.583 ha
Pulau Nusa 670.910 ha
Pulau Kalimantan 4.622.169 ha
Pulau Sulawesi 2.283.247 ha
Pulau Maluku 1.286.488 ha
Pulau Papua 1.777.849



 SK Menhut No. 5040/Menhut-VI/BRPUK/2013


1 komentar:

  1. terima kasih banget ... sangat membantu saya dalam membuat tulisan tentang pengelolaan sumber daya alam...

    BalasHapus